Pelayanan 24 Jam | Senin - Minggu
Emergency: 112 / 119  |  Call Center / WA: +62 812-1007-6973
Media Sosial:
Beranda Pengaduan & Kontak FAQ (Tanya Jawab Layanan)
PUSAT INFORMASI & JAWABAN CEPAT

Tanya Jawab Seputar Layanan & Berobat (FAQ)

Dapatkan jawaban instan dan akurat seputar tata cara pendaftaran antrean online JakSehat, ketentuan berobat BPJS Kesehatan, jadwal layanan rawat jalan, kesiapan UGD 24 jam, hingga prosedur rujukan rumah sakit di Puskesmas Kecamatan Koja.

Kategori:

Pendaftaran antrean online dapat dilakukan dengan sangat mudah melalui aplikasi resmi JakSehat (tersedia di Google Play Store dan App Store) pada menu "Antrean Faskes". Pendaftaran dibuka sejak H-1 sebelum tanggal kunjungan. Saat tiba di puskesmas, cukup pindai (scan) kode barcode antrean di mesin anjungan mandiri Lobby Lantai 1. Bagi pasien lansia atau yang tidak memiliki smartphone, petugas di Gerai Informasi dan Pengaduan (GIOK) Lantai 1 siap membantu pendaftaran langsung.

YA, pelayanan kesehatan di Puskesmas Kecamatan Koja GRATIS (100% Ditanggung) bagi: (1) Seluruh peserta BPJS Kesehatan / KIS / KJS yang terdaftar di Puskesmas Koja atau faskes DKI Jakarta; (2) Warga ber-KTP DKI Jakarta sesuai program Universal Health Coverage (UHC) Pemprov DKI. Cukup bawa KTP asli atau Kartu Keluarga (KK) dan Kartu BPJS. Untuk warga umum luar DKI Jakarta tanpa BPJS, berlaku tarif retribusi resmi BLUD yang sangat terjangkau sesuai Pergub DKI Jakarta.

Layanan yang beroperasi 24 Jam Setiap Hari (Senin s.d. Minggu termasuk hari libur nasional) adalah: (1) Unit Gawat Darurat (UGD 24 Jam); (2) Layanan Persalinan 24 Jam (Ruang Bersalin / RB); (3) Laboratorium Cito / Darurat; dan (4) Farmasi / Apotek Gawat Darurat. Sedangkan untuk Poliklinik Rawat Jalan (Poli Umum, Lansia, Gigi, KIA, Anak, dsb) beroperasi pada hari kerja Senin – Jumat pukul 07.30 – 16.00 WIB.

Sesuai regulasi berjenjang BPJS Kesehatan, surat rujukan ke rumah sakit (FKRTL seperti RSUD Koja atau RS Islam Sukapura) diterbitkan atas indikasi medis yang ditegakkan oleh dokter pemeriksa di puskesmas, yaitu apabila kondisi penyakit memerlukan penanganan dokter spesialis atau sarana penunjang yang tidak tersedia di faskes primer. Surat rujukan diproses secara online terintegrasi (P-Care BPJS) sehingga pasien cukup membawa lembar rujukan barcode ke rumah sakit tujuan.

TIDAK PERLU. Pasien dalam kondisi gawat darurat medis yang mengancam jiwa atau berisiko kecacatan (misal sesak napas berat, nyeri dada hebat, pendarahan aktif, kejang, cedera parah, ibu inpartu/melahirkan) dapat langsung datang ke UGD Puskesmas Koja atau IGD rumah sakit terdekat 24 jam tanpa surat rujukan dan langsung ditangani sesuai prosedur triase kegawatdaruratan.

Persyaratan yang harus dibawa yaitu :

1. Surat pengantar nikah dari Kelurahan atau RT/RW setempat. (pastikan nomor surat ada dan jelas terbaca).
2. KTP calon Pengantin.
3. Foto kopi KTP pasangan calon pengantin Pria/Wanita.
4. Membawa surat numpang nikah dari kantor lurah daerah tempat tinggal, apabila Calon Pengantin berKTP luar DKI Jakarta.
5. Bagi yang memiliki Handphone harap membawanya, terisi kuota Internet, pastikan memiliki email pribadi dan perangkat Google Chrome.
6. Jika usia Calon Pengantin 18 tahun mohon membawa surat rekomendasi dari Pengadilan Agama.
7. Mendownload Aplikasi KESCATIN di Google Play Store.
8. Mohon membaca materi penyuluhan yang ada di dalam Aplikasi KESCATIN tersebut.

Sehubungan dengan berlakunya E-Sertifikat, maka jika persyaratan di atas tidak dibawa mohon maaf sertifikat Calon Pengantin tidak dapat diberikan.
Harap hadir tepat waktu. Terima kasih.

Pelayanan imunisasi bayi dan balita dilaksanakan di Poli Imunisasi (Lantai 2 Gedung Puskesmas Kecamatan Koja) setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB Untuk Imunisasi BCG dan Campak Hari Selasa dan Jumat. Selain di gedung induk, imunisasi dasar lengkap juga dilayani di seluruh 7 Puskesmas Pembantu (Pustu) di setiap kelurahan dan Posyandu terjadwal di lingkungan RT/RW Anda.

Pembuatan Surat Keterangan Sehat Fisik dilayani di Poli MCU syarat membawa KTP dan biaya pendaftaran 25 Ribu Rupiah. Untuk Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN) Biaya Pendaftaran 25 Ribu Rupiah dan pasien akan menjalani pemeriksaan tes urin 3–5 parameter di Laboratorium Lantai 1 dengan Biaya 280 Ribu. Biaya mengacu pada tarif resmi retribusi BLUD DKI Jakarta yang sangat terjangkau.

Puskesmas Koja menyediakan berbagai kanal resmi yang cepat ditanggapi: (1) Datang langsung ke Ruang Gerai Informasi dan Pengaduan (GIOK) di Lobby Lantai 1; (2) Hotline WhatsApp Aduan: +62 812-1007-6973; (3) Formulir aduan online di menu web Pengaduan & GIOK; atau (4) Aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta (JAKI) dan SP4N-LAPOR!. Seluruh pengaduan ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 1x24 jam hingga 3 hari kerja.

Untuk pemeriksaan laboratorium rutin (Darah Lengkap, Gula Darah Cepat, Golongan Darah, Urin Rutin, Tes Kehamilan, dan Tes Catin), hasil selesai dalam waktu 15 hingga 45 menit dan dapat langsung dibawa kembali ke dokter pemeriksa di hari yang sama. Untuk pemeriksaan khusus atau rujukan lab luar akan diinformasikan waktu pengambilannya oleh petugas lab.

Belum Menemukan Jawaban yang Anda Butuhkan?

Petugas Gerai Informasi dan Pengaduan (GIOK) Puskesmas Kecamatan Koja siap melayani dan menjawab pertanyaan Anda secara langsung melalui saluran telepon darurat, WhatsApp chat, atau layanan tatap muka di Lobby Lantai 1.