Pelayanan 24 Jam | Senin - Minggu
Emergency: 112 / 119  |  Call Center / WA: +62 812-1007-6973
Media Sosial:
Beranda / Pelayanan Kami / Hak & Kewajiban Pasien
Perlindungan & Kepastian Hukum Pasien

Hak & Kewajiban Pasien

Pedoman resmi perlindungan hak-hak dasar pasien serta kewajiban bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan bermartabat di Puskesmas Koja.

Hak Pasien

Hak-hak pasien yang dijamin dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan

19 Butir Hak Pasien
1

Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;

2

Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;

3

Memperoleh pelayanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;

4

Memilih Dokter dan Dokter Gigi serta kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;

5

Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada Dokter dan Dokter Gigi lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;

6

Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;

7

Mendapatkan informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternative tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;

8

Memberikan persetujuan atau menolak atas Tindakan yang akan dilakukan oleh Tenaga Kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;

9

Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;

10

Menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal tersebut tidak mengganggu pasien lainnya;

11

Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;

12

Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya;

13

Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut;

14

Mendapatkan perlindungan atas rahasia kedokteran termasuk kerahasiaan rekam medik;

15

Mendapatkan akses terhadap isi rekam medis;

16

Memberikan persetujuan atau menolak untuk menjadi bagian dalam suatu penelitian kesehatan;

17

Menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan yang diterima;

18

Menggugat dan/atau menuntut Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.

19

Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban Pasien

Tanggung jawab pasien dan keluarga demi kelancaran dan keberhasilan pengobatan

9 Butir Kewajiban Pasien
1

Mematuhi peraturan yang berlaku di Puskesmas;

2

Memberikan ijin kepada fasilitas Kesehatan terhadap akses rekam medis baik rekam medis non elektronik maupun rekam medis elektronik;

3

Menggunakan fasilitas Puskesmas secara bertanggung jawab;

4

Menghormati hak-hak pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Puskesmas;

5

Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;

6

Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;

7

Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Puskesmas dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan;

8

Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan dalam rangka penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya;

9

Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterimanya.

Kembali ke Beranda
Maklumat Pelayanan Branding Puskesmas Koja