Pelayanan 24 Jam | Senin - Minggu
Emergency: 112 / 119  |  Call Center / WA: +62 812-1007-6973
Media Sosial:
Kanal Pengaduan Integritas & WBS

SITEGAS — Whistleblowing System (WBS)

SITEGAS (Anti Gratifikasi dan Korupsi Tegakkan Integritas) merupakan sarana pelaporan resmi bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, pungli, serta pelanggaran integritas lainnya di lingkungan Puskesmas Koja.

MAKLUMAT ZERO TOLERANCE: TOLAK GRATIFIKASI & PUNGLI!

Seluruh pimpinan dan aparatur sipil Puskesmas Koja berkomitmen tidak meminta, tidak memberi, dan menolak segala bentuk gratifikasi, suap, hadiah, uang pelicin, maupun imbalan dalam bentuk apa pun terkait pelaksanaan pelayanan publik. Semua layanan diberikan secara transparan sesuai tarif resmi Pergub DKI Jakarta atau GRATIS bagi peserta BPJS Kesehatan aktif.

100% Anonim & Rahasia

Identitas pelapor (whistleblower) dijamin kerahasiaannya secara ketat oleh Satuan Tugas WBS.

Perlindungan Hukum

Pelapor beritikad baik dilindungi dari ancaman sanksi profesi, diskriminasi, maupun intimidasi hukum.

Pemeriksaan Objektif

Setiap laporan yang disertai bukti awal akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara independen dan akuntabel.

Bebas Biaya (Gratis)

Layanan penerimaan dan pemrosesan laporan pengaduan WBS sama sekali tidak dipungut biaya apapun.

Indikasi Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Pungutan Liar (Pungli): Petugas memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan tarif Pergub DKI Jakarta.
Gratifikasi & Suap: Penerimaan atau permintaan uang, barang, rabat, tiket, atau fasilitas dari pihak ketiga terkait kedinasan.
Benturan Kepentingan (Conflict of Interest): Tindakan pejabat/petugas yang mendahulukan kepentingan pribadi/keluarga dalam pengadaan atau pelayanan.
Kecurangan & Fraud: Penyalahgunaan anggaran, pemalsuan dokumen klaim/resep, manipulasi data inventaris dan keuangan BLUD.
Penyalahgunaan Wewenang: Tindakan sewenang-wenang petugas yang melanggar kode etik dan merugikan pasien atau negara.

Alur Penanganan Laporan SITEGAS

1

Penyampaian Laporan

Pelapor mengisi formulir SITEGAS (Google Form resmi) dengan mencantumkan kronologi 4W+1H (What, Who, Where, When, How) dan bukti pendukung (foto, rekaman, struk, dokumen).

2

Verifikasi & Telaah Awal

Tim Pengendalian Internal / Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memeriksa kelengkapan bukti dan relevansi materi dalam maksimal 3 hari kerja.

3

Pemeriksaan & Audit Investigasi

Jika bukti awal terpenuhi, tim pemeriksa independen melakukan konfirmasi lapangan, audit forensik, dan pemanggilan pihak terlapor.

4

Tindak Lanjut & Sanksi

Hasil telaah disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas Koja dan Inspektorat DKI untuk penjatuhan hukuman disiplin ASN/PPPK/PJLP sesuai ketentuan perundang-undangan.

FORMULIR RESMI PENGADUAN INTEGRITAS

Formulir Pelaporan SITEGAS

Silakan isi formulir di bawah ini dengan keterangan yang sejelas-jelasnya. Anda berhak merahasiakan identitas diri (memilih opsi Anonim). Laporan Anda sangat berharga dalam menjaga marwah Puskesmas Koja sebagai Unit Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sinergi Kanal Pengawasan Eksternal & Nasional

Selain melalui sistem internal SITEGAS, Anda juga dapat menyampaikan pengaduan korupsi, pungli, dan maladministrasi melalui kanal resmi pemerintah berikut:

Inspektorat DKI Jakarta

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan WBS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaporan gratifikasi serta penyimpangan ASN.

Kunjungi Portal Inspektorat

SP4N - LAPOR!

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terpadu yang dikelola KemenPAN-RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.

Akses SP4N-LAPOR!

Satgas Saber Pungli

Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Republik Indonesia untuk pemberantasan segala bentuk pungutan liar di instansi pelayanan publik.

Kunjungi Saber Pungli