SITEGAS (Anti Gratifikasi dan Korupsi Tegakkan Integritas) merupakan sarana pelaporan resmi bagi masyarakat dan pegawai untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, pungli, serta pelanggaran integritas lainnya di lingkungan Puskesmas Koja.
Identitas pelapor (whistleblower) dijamin kerahasiaannya secara ketat oleh Satuan Tugas WBS.
Pelapor beritikad baik dilindungi dari ancaman sanksi profesi, diskriminasi, maupun intimidasi hukum.
Setiap laporan yang disertai bukti awal akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara independen dan akuntabel.
Layanan penerimaan dan pemrosesan laporan pengaduan WBS sama sekali tidak dipungut biaya apapun.
Pelapor mengisi formulir SITEGAS (Google Form resmi) dengan mencantumkan kronologi 4W+1H (What, Who, Where, When, How) dan bukti pendukung (foto, rekaman, struk, dokumen).
Tim Pengendalian Internal / Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) memeriksa kelengkapan bukti dan relevansi materi dalam maksimal 3 hari kerja.
Jika bukti awal terpenuhi, tim pemeriksa independen melakukan konfirmasi lapangan, audit forensik, dan pemanggilan pihak terlapor.
Hasil telaah disampaikan kepada Pimpinan Puskesmas Koja dan Inspektorat DKI untuk penjatuhan hukuman disiplin ASN/PPPK/PJLP sesuai ketentuan perundang-undangan.
Silakan isi formulir di bawah ini dengan keterangan yang sejelas-jelasnya. Anda berhak merahasiakan identitas diri (memilih opsi Anonim). Laporan Anda sangat berharga dalam menjaga marwah Puskesmas Koja sebagai Unit Kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Selain melalui sistem internal SITEGAS, Anda juga dapat menyampaikan pengaduan korupsi, pungli, dan maladministrasi melalui kanal resmi pemerintah berikut:
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan WBS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk pelaporan gratifikasi serta penyimpangan ASN.
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terpadu yang dikelola KemenPAN-RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Republik Indonesia untuk pemberantasan segala bentuk pungutan liar di instansi pelayanan publik.